Bicarasurabaya.com – Proses Penanganan kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak telah mengalami perkembangan baru. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri pun mengumumkan hasil identifikasi salah satu korban atas nama Fadly Satrianto.
Fadly adalah Kopilot Nam Air yang sekaligus ekstra kru Sriwijaya Air yang ikut penerbangan saat kecelakaan itu. Lulusan Universitas Airlangga itu merupakan warga Surabaya yang beralamat di Jalan Tanjung Pinang, Perak, Surabaya.
Setelah teridentifikasi, Jasa Raharja langsung menghubungi pihak keluarga untuk memastikan bahwa ahli waris dapat menerima penyerahan santunan Jasa Raharja untuk yang pertama kalinya. Dalam hal ini, Ahli warisnya adalah orang tua korban atas nama Sumarzen Marzuki.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyampaikan bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Ia juga memastikan bahwa santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 sebesar Rp 50 juta. Santunan itu pun langsung diproses pada hari ini juga, Rabu (13/1/2021), atau kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri.
“Mekanismenya via transfer/overbooking ke rekening ahli waris,” tegasnya Budi Raharjo.
Santunan itu pun diserahkan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur kepada ahli waris korban atau keluarga korban.
Budi menambahkan, Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG), senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. (BS01)