Bicarasurabaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki ketetapan hukum tetap atau inkracht dari kasus yang sudah diproses sepanjang tahun 2020.
Pemusnahan barang bukti ini digelar di Halaman Kantor Kejari Tanjung Perak, Jl Kemayoran Baru No. 1, Krembangan Kota Surabaya, Selasa (12/1/2021).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu-sabu seberat 8.793,586 gram beserta alat hisap, serta 110 butir pil extacy atau setara 80,82 gram.
“Kemudian, satu kaleng khong guan berisi 4 buah kantong plastik dan 1 plastik kecil berisi pil double L dengan jumlah 4.000 butir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Wahyu Sabrudin dalam konferensi pers, yang berlangsung virtual, Selasa (12/1/2021).
Tak hanya itu, Wahyu menyebut, Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan BB perkara yang melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. “Satu perkara (UU Darurat, red) dengan jumlah satu buah senjata tajam jenis pisau,” ungkap dia.
Sedangkan perkara yang melanggar Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), terdiri dari 13 perkara. Dengan rincian, kertas rekapan togel, bolpoin, ATM, buku tabungan, handphone.
Selama periode bulan Januari – Desember 2020, pihaknya juga telah memusnahkan barang bukti berupa narkotika. Di antaranya adalah sabu-sabu sekitar 19,541,089 gram, beserta alat hisap.
“Lalu, 19 koli berisi pil double L sebanyak 1.903.000 butir,” tutup Kajari. (BS02)