Bicarasurabaya.com – Hari ke dua pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya, personel gabungan aparat TNI-Polri dan Satpol PP menertibkan kerumunan masyarakat di Jalan Ngagel Rejo Kidul, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Selasa (12/01/2021).
Dari informasi yang dihimpun, kerumunan yang ditertibkan oleh petugas gabungan di wilayah Kecamatan Wonokromo ini dalam rangka hajatan.
Kanit Binmas Polrestabes Surabaya, AKP Farida Ariani mengatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menggelar acara hajatan. Tetapi hanya membatasi kapasitasnya.
“Kami tidak melarangnya, tapi kami hanya membatasi kapasitasnya seperti penataan tempat duduknya dan mohon prokes-nya (protokol kesehatan) diperhatikan,” kata AKP Farida dalam keterangan tertulis, Selasa (12/01/2021).

AKP Farida juga menjelaskan, mekanisme yang benar dan sesuai prokes saat melaksanakan hajatan atau acara lainnya yang mengundang banyak orang yakni dengan menata tempat duduk berjarak minimal 1,5 meter.
“Jadi kalau melaksanakan hajatan tempat duduknya itu dizig-zag satu meja cukup dua orang saja dan usahakan jangan sampai berhadap-hadapan. Kenapa? karena ketika waktu makan itu kan mereka buka masker,” tutur AKP Farida.
Tidak hanya kerumunan hajatan yang ditertibkan oleh petugas gabungan pada hari ke dua penerapan PPKM. Di hari yang sama petugas juga menertibkan Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang ada di Jalan Bratang Binangun dan PKL Raya Nginden RM I. (BS02)