Bicarasurabaya.com – Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap satu tersangka manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid tes antigen.
Satu orang yang berhasil dirungkus itu adalah Imam Baihaki (24) warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Dimana tersangka ini masih berstatus sebagai mahasiswa.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan modus operasi yang dilakukan tersangka yaitu pada Bulan Desember 2020, tersangka memosting di media sosial (Facebook) menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan anti body.
Nah, dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta.
“Tersangka ini memosting di media sosial (facebook) miliknya, menawarkan rapid tes antigen dan anti body. Dari postingan itu ada 20 orang yang memesan dengan tarif Rp 50 ribu per lembar,” kata Kombes Farman saat jumpa pers, Senin (11/01/2021).
Selain itu, ia juga memanfaatkan momen pilkada untuk melancarkan perbuatannya. Saat itu, tersangka menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam).
Saat menjadi petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes, dari situ ada 24 orang hasil rapid tes reaktif, tersangka lantas membuatkan hasil rapid tes yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp 400 ribu.
Dari awal unggahan tersangka di Facebook sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, polisi memastikan tersangka ini sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar.
“Saat pilkada Desember lalu, tersangka ini menawarkan rapid tes bagi petugas PTPS dengan tarif per lembar Rp 400 ribu, yang mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa,” tambahnya.
Akhirnya, berbagai aksi penipuannya terhenti saat pihak kepolisian menangkapnya pada 9 Januari 2020. Tersangka diringkus Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan handphone,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 miliar Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (BS01)