Bicarasurabaya.com – Aset brandgang berupa saluran air di Jalan Basuki Rahmat No. 23 – 35 Surabaya, akhirnya kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebelumnya, aset dengan luas sekitar 400 meter persegi dan panjang 200 meter ini, dimanfaatkan oleh pihak ketiga sejak tahun 1998.
Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto kepada Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Kantor Kejari Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya, Senin (11/1/2021).
“Dari hasil penyelidikan yang dibantu oleh Kejari Surabaya, Alhamdulillah pihak yang memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) selama ini menyerahkan dengan sukarela kepada pemerintah kota,” kata Whisnu saat ditemui usai acara penyerahan.
Meski demikian, Whisnu menyatakan masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait kepemilikan aset pemkot di kawasan tersebut. Pemkot dibantu Kejari Surabaya terus berupaya untuk menyelamatkan aset itu.
“Yang satu lagi itu di belakang Mc Donald’s masih dikuasai perusahaan, saat ini masih proses upaya pengembalian dari Kejari. Kita upayakan agar kembali lagi ke Pemkot Surabaya,” ungkap dia.
Pihaknya menegaskan, bakal terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang saat ini masih dikuasai pihak lain. Terutama, aset seperti fasilitas umum (fasum) maupun saluran yang berfungsi sebagai sistem drainase.
“Kita harapkan dengan proses seperti ini semua aset Pemkot Surabaya bisa kembali lagi agar kita bisa kelola lebih baik lagi. Apalagi aset di tengah kota itu sangat penting, karena itu juga bagian dari sistem drainase kita,” papar dia. (BS02)