Bicarasurabaya.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerjasama dengan Bea Cukai, berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu seberat 7 kilogram lebih jaringan Internasional.
Kasus ini bisa dibilang modus operandi baru. Pasalnya, pelaku menyelundupkan barang haram itu ke dalam kompresor.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Aris Sudarminto mengatakan, bahwa kasus ini merupakan modus baru yang dipakai oleh jaringan Internasional.
“Di tahun 2020, ini modus baru yang dipakai jaringan Internasional dari Malaysia,” kata Aris saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (7/1/2021).
Ungkap kasus narkoba ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Tanjung Perak, pada Senin 21 Desember 2020 lalu. Dari informasi itu, Bea Cukai langsung menginformasikan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, adanya paketan kompresor yang dibungkus kardus.
Ternyata saat dibongkar, kompresor tersebut berisikan sabu-sabu, yang rencananya akan dikirim ke Pamekasan Madura.
Tersangka SR (29), kurir dalam kasus ini, ditangkap di rumahnya Pamekasan Madura, Jawa Timur, setelah pihak Kepolisian melihat tersangka menerima sabu-sabu 7 kilogram tersebut.
Sementara itu, Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum menyatakan, bahwa kasus ini merupakan modus operandi yang terbilang baru. Sayangnya, masih 1 tersangka yang tertangkap, sedangkan 2 orang lainnya berstatus DPO.
“Modus operandi baru ini, mengamankan 1 tersangka berinisial SR, yang ternyata pada waktu itu menerima tugas dari HV (DPO). SR ditangkap saat menerima paketan dari Malaysia, menggunakan ekspedisi jalur laut,” kata Ganis.
Selain itu, SR mengenal HV, saat tersangka SR melakukan renovasi di rumah HV. Oleh HV, SR dipekerjakan kembali menjadi kurir sabu-sabu, dengan imbalan uang Rp 20 Juta. Saat ini 2 orang dinyatakan DPO, yakni HV dan MA yang berada di Malaysia.
Sementara tersangka SR dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (BS02)