Bicarasurabaya.com – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak pernah menolak instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ia mengaku sebenarnya hanya ingin mempertanyakan kenapa Surabaya yang sudah oranye masih diberlakukan PPKM.
“Sebenarnya kita tidak pernah menolak. Hanya ingin mempertanyakan. Tapi pada prinsipnya kita akan tetap menjalankan Instruksi Mendagri soal PPKM itu,” tegas Whisnu di Balai Kota Surabaya, Jumat (8/1/2021).
Apalagi, lanjut dia, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan berbagai hal untuk menjalankan PPKM itu dan sudah dikaji semuanya. Artinya, di lapangan juga sudah disiapkan, baik jajaran Satpol PP, BPB Linmas, Lurah dan Camat.
“Bahkan, saya sudah meminta lurah dan camat untuk mensosialisasikan PPKM ini ke warga Kota Surabaya,” ujarnya.
Menurut Whisnu, sebenarnya Surabaya sudah menerapkan instruksi Mendagri itu. Sebab, Perwali nomor 67 tahun 2020 tidak jauh beda dengan instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Namun, kata dia, memang masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan untuk menyesuaikan dengan instruksi Mendagri.
“Yang perlu ditambahkan itu hanya di Bab V dengan menambahkan bahwa Perwali ini tetap mengacu pada Mendagri atau keputusan yang berlaku di atasnya.
Dengan demikian, apabila ada keputusan lagi yang berlaku di atasnya, maka Pemkot Surabaya tidak perlu mengubah lagi Perwalinya. (BS02)