Bicarasurabaya.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extacy pada Rabu (30/12/2020) lalu. Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berlokasi di kos kawasan Wonorejo, Tegalsari Surabaya.
Keduanya yakni berinisial FF (32), seorang pengangguran dan AM (29) pekerja serabutan. Kedua budak sabu ini diketahui tinggal di kawasan Wonorejo, Tegalsari Surabaya.
“Modus operandi tersangka menjual dan memiliki narkotika jenis sabu dan mengedarkan di tempat kos,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian dalam keterangan tertulis yang diterima Bicara Surabaya, Rabu (6/1/2021).
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, 1 plastik klip berisi 4 plastik isi kristal sabu dengan berat total 3,6 gram beserta bungkusnya, 1 plastik klip berisi 18 plastik isi kristal sabu dengan berat 4,9 gram beserta bungkusnya, serta 1 butir pil extacy warna hijau dengan berat 0,61 gram beserta bungkusnya.

Di samping itu, 1 buah pipet kaca bekas berisi kerak sabu dengan berat 1,9 gram dan 2 buah alat hisap sabu juga berhasil diamankan Polisi dari tangan kedua tersangka.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” kata AKBP Memo.
Dari penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, AKBP Memo menyatakan bakal terus mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku-pelaku terkait lainnya.
“Untuk kepentingan penyidikan (pelaku, red) dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya,” tandasnya. (BS02)