Bicarasurabaya.com – Laporan money politic ke Bawaslu Jawa Timur yang dilancarkan oleh Koordinator KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Jawa Timur Novly B. Theysen akhirnya ditolak.
Penolakan itu membuktikan bahwa Eri Cahyadi-Armudji tidak terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Keputusan itu dibacakan dalam sidang, Senin (4/1/2021) sore.
Pemimpin Tim Hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Surabaya, Arif Budi Santoso, memastikan putusan Bawaslu Jatim ini akan menjadi salah satu “peluru” PDIP untuk mematahkan dalil-dalil tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Putusan ini akan menjadi salah satu alat bukti kami untuk mematahkan dalil tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi,” kata Arif, Selasa (5/1/2021).
Ia juga menyinggung laporan KIPP yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Jatim itu. Menurutnya, masyarakat Surabaya sebenarnya sudah tahu, siapa yang bermain politik uang selama masa kampanye dan menjelang hari-H pencoblosan.
“Yang jelas bukan dilakukan pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji. Melalui pembagian beras, sarung, selimut, hingga bagi-bagi uang yang dilakukan massif dan telanjang mata. Tuduhan KIPP Jawa Timur salah alamat terhadap Eri Cahyadi-Armudji,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono memuji kinerja tim hukum dari BBHAR PDIP Surabaya itu. Ia menilai tim hukumnya itu sudah bekerja cermat dan jeli, serta cerdas dalam merumuskan dalil-dalil dan pembuktian balik untuk mematahkan tuduhan.
“Terima kasih kepada tim hukum Eri Cahyadi-Armudji yang telah bekerja jeli dan cermat. Tim dengan sangat cerdas mematahkan semua tuduhan di persidangan. Sejak awal, tim hukum telah bekerja keras mengawal kemenangan Eri Cahyadi-Armudji dalam Pilkada Sudabaya,” pungkas Adi. (BS01)