BicaraSurabaya.com – Polrestabes Surabaya menembak mati satu kurir sabu seberat 2,3 kilogram asal Malang, Jawa Timur berinisial AS (34) tahun. Selain menembak mati satu kurir sabu, polisi juga menangkap kurir lainnya berinisial WIJ (19) tahun.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol, Jhonny Edizon Isir mengatakan, tindakan tegas, terukur, dan tegas dilakukan terhadap AS, warga Kota Malang karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam saat akan ditangkap. Sebelum tewas, AS sempat dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar Malang.
“Setelah dilakukan tindakan tegas, terukur, dan keras, AS dilarikan ke RS di Malang untuk mendapatkan perawatan. Namun, akhirnya tersangka AS oleh dokter dinyatakan telah meninggal dunia,” kata Kapolres saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, (24/12/2020).
Kapolres menjelaskan, pengungkapkan terhadap AS dan WIJ sebagai kurir sabu ini merupakan hasil pengembangan pada kasus sebelumnya pada awal Desember 2020. Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling diketahui akan adanya peredaran sabu dilakukan AS dan WIJ.
“Dia ini perannya sentral. Di samping sebagai kurir, juga kemudian meranjau (penyelundupan sabu) berikutnya,” jelas dia.
Berdasarkan catatan kriminal, diketahui AS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2016. Isir mengungkapkan, dua kurir sabu tersebut dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pamekasan, Madura.
“Salah satu pengendalinya ada di Lapas Pamekasan. AS dalam melakukan perbuatannya, dengan cara mendapat perintah dari bosnya melalui komunikasi whatsapp,” kata Kapolres.
Kombes Pol Isir menyatakan sabu seberat 2,3 kilogram tersebut terungkap akan diedarkan saat momen perayaan malam pergantian tahun. Untuk itu, ia menegaskan akan terus mendalami pihak-pihak terlibat dalam peredaran narkoba.
“Oleh karena, itu Satresnarkoba memerangi narkoba siaga penuh. Kami tetap mendalami dan profiling yang ada melalui penyelidikan lapangan,” tegas dia.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu seberat 2,3 kilogram dan 4 buah ponsel serta alat timbang elektronik.
“Kepada para tersangka dikenakan Pasal 142 ayat 2 dan 112 ayat 2 ancamannya hukuman mati dan seumur hidup atau 20 tahun penjara, denda kurang lebih Rp 1 M,” tandasnya (BS02)