BicaraSurabaya.com – Selama tahun 2020, polisi berhasil mengamankan 48.948 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dari para tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,53 ton dan ganja seberat 50,1 ton.
Dalam acara rilis akhir tahun Polri 2020 yang digelar secara virtual di Gedung Bareskrim, Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis menjelaskan, bahwa dalam pencegahan peredaran narkoba, polisi telah mengamankan barang bukti puluhan ratusan ton narkotika.
“Kami melakukan pencegahan peredaran narkoba melalui jalur darat dan laut dengan barang bukti sebanyak 50,1 ton ganja dan 5,53 ton sabu-sabu,” kata Kapolri, Selasa (22/12/2020).
Kapolri mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan ratusan ribu butir ekstasi sepanjang pencegahan peredaran narkoba tahun 2020.
“Kami juga sita barang bukti ekstasi sebanyak 737,384 butir. Kemudian, heroin diamankan sebanyak 41,765 gram, serta kokain 330 gram,” jelas Kapolri.
Tak hanya itu, Polri menyita barang bukti tembakau Gorillaz sebanyak 104,321 gram. Bahkan, Hashish juga tak luput diamankan sepanjang 2020 yakni ada sebanyak 64,5 gram.
Mantan Kabareskrim Polri tersebut juga menyatakan bahwa sepanjang tahun 2020 ini Polri telah menetapkan sebanyak puluhan ribu tersangka dalam upaya pencegahan peredaran narkoba. (BS02)