Bicarasurabaya.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan rapid test. Surat palsu tersebut biasa dimanfaatkan oleh orang-orang yang hendak ke luar pulau menggunakan kapal laut.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka laki-laki. Ketiganya pun masing-masing memiliki peran berbeda, yakni berinisial MR (55) pemilik travel atau penjual tiket, SH (46) calo tiket dan BS (35) penyedia surat keterangan rapid test palsu yang berprofesi sebagai perawat di sebuah Puskesmas wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, modus para tersangka ini dengan menawarkan surat keterangan rapid test yang merupakan syarat wajib bagi seseorang untuk masuk ke pulau tujuan, seperti Papua, Kalimantan dan Sulawesi. Untuk memperoleh surat keterangan palsu ini setiap orang dimintai uang Rp 100 ribu.
“Kami mengumpulkan uang hasil penjualan surat keterangan rapid tes palsu ini dengan nilai total Rp. 5.790.000. Jika rata-rata harga satu suratnya Rp 100 ribu, berarti sudah puluhan kali para tersangka melakukan aksinya. Apalagi mereka juga bilang uang yang kami sita ini sebagian sudah mereka belanjakan. Jadi, pastinya lebih dari banyak lagi sebenarnya yang mereka dapat,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (21/12/2020).
Menurut dia, pada lazimnya untuk mendapatkan surat keterangan rapid test harus melalui pemeriksaan darah. Sementara para tersangka menjual surat tersebut tanpa melalui protokol kesehatan yang semestinya dengan pengambilan sampel darah.
“Dalam artian bisa jadi ada orang yang positif Covid-19, tapi bisa lolos sampai ke luar pulau sehingga mereka sangat berpotensi menyebarkan virus itu kepada orang lain,” terang Kapolres.
Pihaknya menyatakan, kasus ini masih terus dilakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari tahu kemungkinan adanya orang-orang lain yang terlibat.
“Kemungkinan itu ada, karena surat keterangan ini blankonya asli. Kita selidiki bagaimana dan dari mana tersangka mendapatkannya. Khususnya tersangka BS yang bekerja sebagai tenaga honorer perawat Puskesmas ini. Untuk sekarang belum bisa disimpulkan. Dan untuk pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat,” pungkas dia. (BS02)