BicaraSurabaya.com – Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan. Apalagi, merayakannya dengan menyalakan petasan atau kembang api dan menggelar hiburan.
“Malam pergantian tahun sudah kita imbau kemarin dari Forpimda, kemudian ditegaskan oleh Pak Kapolres tidak boleh ada perayaan malam tahun baru. Silahkan laksanakan refleksi diri di rumah masing-masing,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo di Mapolrestabes Surabaya, Senin (21/12/2020).
Di samping itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ada penjualan petasan atau kembang api. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan saat malam tahun baru nanti.
“Kemudian untuk petasan, kembang api dan lain-lain mulai kita laksanakan razia dan kita imbau jangan menjual. Nanti dari pada menjual kita razia kemudian kita lakukan penindakan hukum,” tegas dia.
Menurut dia, apabila pesta kembang api tetap dilaksanakan, maka hal itu dapat berpotensi menimbulkan kerumunan. Dampaknya, protokol kesehatan terabaikan sehingga berimbas pada penularan.
“Karena sifatnya kalau misal nanti ada pesta kembang api, kemudian terompet dan lain-lain, itu dapat menimbulkan kerumunan. Maka dari itu kita lakukan pencegahan,” jelas dia.
Untuk mencegah hal itu, Polrestabes Surabaya bersama instansi terkait bakal intens menggelar razia kepada pedagang kembang api dan terompet. Bahkan, pihaknya tak segan melakukan penindakan bagi pedagang yang tetap nekat berjualan petasan.
“Kita nanti lakukan operasi penindakan kepada penjual terompet dan kembang api. Oleh karena itu kita imbau lebih baik tidak jualan,” tandasnya. (BS02)