BicaraSurabaya.com – Tak butuh waktu lama, pelaku jambret yang beraksi di Jalan Raya Tidar Surabaya pada Jum’at (18/12/2020) malam, akhirnya dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Satu pelaku berinisial DI (25) berhasil diringkus pada Minggu (20/12/2020) dan ditembak kedua kakinya karena mencoba kabur. Sementara satu pelaku lain berinisial KR, berhasil kabur dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polrestabes Surabaya.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengungkapkan, kasus ini berawal dari korban inisial MA (33) dan anaknya FK (6) berboncengan motor melintas di Jalan Raya Tidar Surabaya. Saat itu MA tiba-tiba dipepet oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan langsung menarik paksa tasnya hingga membuat korban terjatuh.
“Pelaku ini merupakan residivis yang baru keluar Lapas pada Agustus lalu. Spesialisasinya di wilayah Surabaya Utara, Jalan Osowilangon. Yang terbaru kemarin korbannya seorang ibu dan anaknya usia 6 tahun. Kita ungkap ada dua pelaku, satunya masih DPO,” kata AKBP Hartoyo saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (21/12/2020).
Ia menjelaskan, usai bebas dari Lapas, pelaku diketahui sudah 7 kali melakukan aksi penjambretan sebelum kembali diringkus Polisi. Pelaku ini diketahui juga kerap beraksi di beberapa wilayah Surabaya Utara.
“Terhitung melakukan kejahatan 7 kali semenjak dia (pelaku, red) keluar dari Lapas. Pertama, di Jalan Raya Tidar, Jalan Raya Demak, Jalan Raya Kali Anak dua kali dan Jalan Raya Osowilangon tiga kali. Jadi memang spesialisnya di wilayah Surabaya Utara,” ungkap AKBP Hartoyo.
Terhadap tersangka sendiri, Polisi memberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya karena mencoba kabur saat akan diamankan. Sedangkan satu pelaku lain, masih berstatus DPO.
“Masih kita cari dan kita imbau agar (KR, DPO) segera menyerahkan diri. Apabila tidak, maka akan kita lakukan tindakan tegas, keras dan terukur,” tegas dia.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya, handphone dan tas korban hingga sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.
“Jadi ada handphone dari para korban. Kemudian tas-tas dari barang bukti hasil kejahatan. Karena yang bersangkutan (pelaku) keluar dari Lapas tak punya pekerjaan, jadi ini (menjambret) jadi pekerjaannya dia,” ungkap Wakapolres.
Sementara itu, tersangka DI mengaku, hasil kejahatannya itu biasa digunakannya untuk membeli sabu-sabu. Karena tak punya pekerjaan usai keluar lapas tersangka memilih untuk menjambret bersama kawannya.
“Saya keluar dari lapas bulan Agustus 2020. Kemudian kerja (jambret) itu mulai bulan 10 (Oktober). Di penjara sebelumnya 7 tahun,” ujar DI kepada awak media.
Karena perbuatannya itu, tersangka kini harus terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (BS02)