Bicarasurabaya.com – Dalam rangka menyambut masa angkutan Natal dan tahun baru (Nataru), Humas KAI Daop 8 Surabaya bersama Komunitas Pecinta KA wilayah Surabaya menggelar sosialisasi keselamatan pada perlintasan kereta api di Jalan A.Yani, Surabaya, Sabtu (19/12/2020).
Tentunya, aksi yang digelar di tengah pandemi itu tetap menerapkan protokol kesehatan.
Saat sosialisasi itu, mereka membentangkan poster ajakan untuk selalu disiplin berlalu lintas, pembagian stiker keselamatan, pembagian bunga, bendera merah putih, pemberian masker dan aksi teartikal yang dilakukan oleh 20 anggota komunitas pecinta KA.
“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Daop 8 Surabaya dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang, terutama saat ini dalam masa liburan Nataru 2021,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto.
Biasanya, pada masa liburan Nataru itu frekwensi pengguna jalan raya yang melintas di perlintasan akan meningkat. Makanya dia berharap para pengguna jalan atau pengendara yang akan melintas untuk selalu disiplin dan menaati aturan rambu lalu lintas.
Suprapto juga merinci angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah Daop 8 Surabaya dari tahun ke tahun, dan ternyata menunjukan tren kenaikan. Pada tahun 2016 terjadi 30 kasus, tahun 2017 terjadi 47 kasus, tahun 2018 terjadi 51 kasus dan tahun 2019 terjadi 53 kasus.
“Sedangkan untuk tahun 2020 pada periode Januari s/d November 2020 telah terjadi 23 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang,” kata dia.
Oleh karena itu, demi menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
“Alat utama keselamatan bagi pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata,” tegasnya.
Suprapto mengatakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” pungkasnya. (BS01)