Bicara Surabaya
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Bicara Kota
    • Halaman Balai Kota
  • Bicara Jatim
  • Bicara Politik
  • Bicara Kampus
  • Bicara Publik
  • Bicara Santai
    • Bicara Lifestyle
    • Bicara Netizen
    • Bicara Misteri
  • Lapor Ndan
  • Visual
    • Foto
    • Video
  • Indeks
  • Home
  • Bicara Kota
    • Halaman Balai Kota
  • Bicara Jatim
  • Bicara Politik
  • Bicara Kampus
  • Bicara Publik
  • Bicara Santai
    • Bicara Lifestyle
    • Bicara Netizen
    • Bicara Misteri
  • Lapor Ndan
  • Visual
    • Foto
    • Video
  • Indeks
No Result
View All Result
Bicara Surabaya
No Result
View All Result

Gugatan Machfud Arifin Soal Baliho Eri bersama Risma Ditolak PN Surabaya

by BS01
19/12/2020
Baliho Eri bersama Risma/ist

Baliho Eri bersama Risma/ist


Bicarasurabaya.com – Gugatan pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman di Pilkada Kota Surabaya terhadap KPU terkait alat peraga kampanye (APK) bergambar Eri Cahyadi bersama Tri Rismaharini (Risma) ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan Machfud Arifin bernomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. yang didaftarkan pada 4 November 2020 tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 8 Desember 2020.

Detail perkara sampai putusannya pun telah diunggah di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Menyatakan gugatan Para Penggugat Nomor : 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret gugatan para Penggugat  dari register perkara perdata yang sedang berjalan,” demikian bunyi putusan dari PN Surabaya.

Selain itu, PN Surabaya menghukum para penggugat, yaitu Machfud Arifin dan Mujiaman, untuk membayar biaya perkara dari permasalahan tersebut.

“Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga penetapan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp. 351.000,” demikian bunyi putusan PN Surabaya.

Baca Juga:  Karangan Bunga Banjiri Kantor Risma Beri Dukungan Usai Video Viral "Hancurkan Risma"

Seperti diketahui, pada 4 November 2020, melalui kuasa hukum Sehid SH, Machfud-Mujiaman mendaftarkan gugatan di PN Surabaya. Pasangan calon yang diusung antara lain oleh PKS dan Partai Demokrat tersebut mempersoalkan tampilnya foto Tri Rismaharini di alat peraga kampanye Eri Cahyadi dan Armudji.

“Menyatakan materi dan desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi – Armuji yang memuat gambar walikota Surabaya Tri Rismaharini ialah melanggar hukum dan prinsip demokratis pelaksanaan pemilihan,” demikian bunyi gugatan Machfud-Mujiaman.

Sebelum menggugat di PN Surabaya, Machfud-Mujiaman juga telah menggugat KPU terkait masalah tersebut ke Bawaslu. Setelah melalui serangkaian sidang, Bawaslu Kota Surabaya pun telah menolak gugatan tersebut.

Baca Juga:  Relawan GAS Satu Deklarasi Gerakan Rabu Putih Menangkan Eri Cahyadi

Komisoner KPU Surabaya, Agus Turcham juga mengatakan, dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut memang digugurkan.

Menurutnya, sesuai aturan PKPU, tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Risma, selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai.

“Kalau ditanya melanggar atau tidak
memasang foto pejabat? Itu domaimnya bawaslu. Terapi, pada aturan PKPU masih diperbolehkan selama pejabat tersebut masih aktif sebagai anggota atau kader partai, ” kata Agus.

Sementara itu, Tomuan Sugiarto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya mengatakan, sejak awal, memang Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma.

“Saat pembahasan desain APK di KPU Surabaya, mereka sudah mendebat. Lalu di bawa ke KPU Jatim. Tak puas di bawa ke KPU RI dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu, dan kemudian juga ditolak Bawaslu,” tutur Tomuan.

Baca Juga:  Sesuai Aturan, Bawaslu Surabaya Ingatkan Warga Tak Bawa HP ke Bilik Suara

Menurut dia, soal APK, sudah ada aturannya di dalam PKPU (Peraturan KPU), yaitu dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Intinya tidak melanggar aturan jika foto pejabat dipasang di APK selama yang bersangkutan adalah pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai, yaitu Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan,” ujarnya. (BS01)

Tags: Eri CahyadiPilkada SurabayaSengketa Pilkada

Baca Artikel Lainnya

Ketua DPC PDIP saat membagikan tumpeng/ist
Bicara Politik

Usai Pidato Megawati dan Jokowi, PDIP Surabaya Bagikan 48 Tumpeng untuk Rakyat

10/01/2021
Ketua DPC PDIP Surabaya saat menenam pohon/ist
Bicara Politik

Tanam Pohon di HUT ke-48, PDIP Surabaya: Kita Syukuri Anugerah Kehidupan

10/01/2021
Ketua PDIP Surabaya Adi Sutarwijono/ist
Bicara Politik

HUT ke-48, PDIP Surabaya Bagikan 48 Tumpeng ke Warga, Anak Yatim dan Organisasi Keagamaan

09/01/2021


Bicara Hari Ini

Realisasi Investasi Dalam Negeri, Jatim Tertinggi di Indonesia Sepanjang 2020

27/01/2021
Ilustrasi serangga kumbang /pixabay

I-BOT, Serangga Asisten Pencari Korban Bencana Inovasi Mahasiswa ITS

27/01/2021
Prajurit Yontaifib 2 Mar Pasmar 2 Latihan Menembak di Atas Rantis ATAV P6

Prajurit Yontaifib 2 Mar Pasmar 2 Latihan Menembak di Atas Rantis ATAV P6

27/01/2021

Ucapkan Selamat Pada Kapolri Baru, Gubernur Khofifah: Semoga Polri Mampu mewujudkan Institusi Presisi

27/01/2021
Tenaga kesehatan usai menerima vaksin /Ist

Surabaya Targetkan Vaksinasi SDM Kesehatan Rampung Akhir Januari 2021

27/01/2021

contact with us! contact with us! contact with us!
ADVERTISEMENT
Foto

Gowes Sosial Yonif 3 Mar Pasmar 2

Bicarasurabaya.com - Komandan Batalyon Infanteri 3 Marinir Letkol Marinir Tri Yudha Ismanto, memimpin olahraga Sepeda Santai “Gowes Sosial” sekaligus rekreasi ...

22/01/2021
Foto

Jenazah Co-pilot Fadly Tiba di Surabaya

Bicarasurabaya.com- Fadly Satriyanto, adalah salah satu dari sekian korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Fadly sendiri adalah Co-Pilot dari maskapai ...

15/01/2021
Foto

Vaksinasi di Surabaya Dimulai

Bicarasurabaya.com – Vaksinasi Covid-19 di Kota Surabaya  dilaksanakan secara simbolis di halaman Balai Kota Surabaya. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya ...

15/01/2021
Foto

Gudang Farmasi Tempat Penyimpanan Vaksin Covid-19

Bicarasurabaya.com - UPTD Gudang Farmasi yang berada di Jalan Rungkut Puskesmas No. 7 Surabaya, menjadi tempat penyimpanan sementara Vaksin Covid-19. ...

13/01/2021
Foto

Dukung Tersedianya Obat Alami, Yonif 1 Mar Budidayakan Tanaman Toga

Bicarasurabaya.com - Batalyon Infanteri (Yonif) 1 Marinir melakukan budidaya taman obat keluarga (Toga) di taman Toga Mako Yonif 1 Marinir, ...

11/01/2021

Follow Us

Prajurit Yontaifib 2 Mar Pasmar 2 Latihan Menembak di Atas Rantis ATAV P6

Prajurit Yontaifib 2 Mar Pasmar 2 Latihan Menembak di Atas Rantis ATAV P6

27/01/2021
Konferensi pers perdagangan anak di bawah umur di Mapolda Jatim /Ist

Jerumuskan Wanita di Bawah Umur, Muncikari Asal Sidoarjo Diringkus Polisi

27/01/2021
Tersangka saat diamankan anggota Jatanras Polrestabes Surabaya /Ist

Usai Mencuri di Warnet, Bandit Motor Asal Bulak Berakhir di Jeruji Besi

26/01/2021
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir (tengah) /foto: Bicara Surabaya

Kapolres Ajak Penyintas Covid-19 Jadi Pendonor Plasma Konvalesen

25/01/2021
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku /Ist

Polda Jatim Beluk Makelar Tanah yang Tipu Warga Sidoarjo

25/01/2021
Bicara Surabaya

© 2020 PT. Media Milik Kita - All right reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bicara Kota
    • Halaman Balai Kota
  • Bicara Jatim
  • Bicara Politik
  • Bicara Kampus
  • Bicara Publik
  • Bicara Santai
    • Bicara Lifestyle
    • Bicara Netizen
    • Bicara Misteri
  • Lapor Ndan
  • Visual
    • Foto
    • Video
  • Indeks

© 2020 PT. Media Milik Kita - All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist