BicaraSurabaya.com – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya meringkus dua pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian (Jambret) di Jalan Kranggan, Kecamatan Sawahan Surabaya.
Kedua tersangka ini berinisial SD (29) warga Dupak Pasar Baru Surabaya, dan MDT (18) warga Balong Panggang, Kabupaten Gresik.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto mengungkapkan, kasus ini berawal saat kedua tersangka berkeliling secara mobile untuk mencari target sasaran. Setelah sampai di sekitaran Jalan Kranggan, akhirnya tersangka menemukan target yang diincarnya.
“Selanjutnya, kedua tersangka memepet korban dan langsung menarik paksa tas korban. Setelah kedua tersangka berhasil mengambil tas korban langsung melarikan diri,” kata Iptu Ristitanto dalam keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).
Korban pun kaget karena tas miliknya ditarik oleh kedua pemuda yang tidak dikenalnya. Sontak, korban langsung mengejar dan meneriaki “Maling-Maling” dengan keras.
“Mendengar teriakan korban kedua tersangka bingung dan menabrak pengendara yang melintas di TKP. Kemudian kedua tersangka berhasil diamankan oleh korban dan dibantu oleh warga yang dekat lokasi,” ungkap Iptu Risti.
Melihat kedua pelaku tak bisa lari, warga yang geram di TKP langsung ramai-ramai menghajarnya hingga babak belur. Untung saja ada anggota polisi yang berada di sekitar lokasi, sehingga nyawa keduanya bisa diselamatkan.
“Anggota langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti dari amukan massa yang semakin banyak. Kedua tersangka mengakui perbuatannya, dan mengaku hanya baru kali ini melakukan pencurian (Jambret),” tutup Iptu Risti. (BS02)