BicaraSurabaya.com – Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan seorang perempuan, muncikari berinisial JR alias SM (41) warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang menawarkan pemandu lagu di sebuah cafe di sekitar kawasan Sidoarjo.
“Tersangka ini menyedikan layanan khusus berhubungan intim layaknya suami istri kepada tamu yang dilakukan di dalam room karaoke,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (16/12/2020).
AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat pada Selasa, 15 Desember 2020 yang menyebutkan adanya cafe menyediakan pemandu lagu yang dapat melayani layanan seks di room karaoke.
” Di hari yang sama petugas membawa Surat Perintah lengkap dan mendatangi cafe tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ungkap dia.
Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan empat orang di room karaoke. Mereka terdiri dari dua LC dan dua tamu yang sedang melakukan layanan seks.
“Kami langsung mengamankan dan menginterogasi LC beserta tamu serta membawa barang bukti beserta saksi-saksi untuk dibawa ke Mapolda Polda Jatim,” katanya.
Dari pengungkapan dugaan kasus tersebut Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, celana dalam pria dan wanita, sejumlah uang tunai dan bill room karaoke. (BS02)