BicaraSurabaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan masih melakukan pencermatan dan kajian terhadap surat Bawaslu Surabaya terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng.
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengaku sudah menerima surat rekomendasi PSU dari Bawaslu Surabaya pada Sabtu (12/12/2020) malam. Artinya, surat rekomendasi itu diterima H+3 setelah pemungutan suara.
“Di dalam rekomendasi itu disampaikan bahwa ada lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar di dalam daftar pemilih menggunakan hak pilih di TPS,” kata Nur Syamsi di Kantor KPU Surabaya, Minggu (13/12/2020) pagi.
Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, pihaknya menyatakan masih harus melakukan pencermatan dan kajian, apakah betul terhadap tiga nama yang menjadi lampiran rekomendasi itu tidak masuk di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Setelah itu kemudian kita sampaikan, kita akan minta penjelasan kepada Bawaslu yang dimaksud dengan tidak masuk di dalam DPT itu yang mana, berapa jumlahnya. Nanti kita sajikan data dulu berdasarkan kajian,” ungkap dia.
Nur Syamsi menjelaskan sebagaimana diketahui bahwa rekomendasi PSU itu keluar pada H+3. Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU No 18 Tahun 2020, bahwa prosedur terkait dengan PSU rekomendasinya disampaikan paling lambat H+2.
“Kemudian di dalam PKPU itu sendiri ada tata cara pelaksanaan PSU. Misal C pemberitahuan wajib diberikan kepada pemilih yang memenuhi ketentuan di dalam daftar hadir sebelumnya paling lambat H-1,” jelas dia.
Menurut dia, apabila paling lambat H-1, maka C pemberitahuan harus ia sampaikan maksimal tanggal 12 Desember 2020. Ini juga berlaku untuk pendirian TPS paling lambat H-1. Meski ada ketentuan yang menyatakan bahwa sekalipun ini tidak secara tekstual dan tidak tertera dalam Peraturan KPU yang mengatur PSU, tetapi ini berlaku bagi pemungutan suara biasa.
“Itu menyatakan bahwa kotak suara yang berisi surat suara dan perlengkapan surat suara paling lambat harus sudah diterima KPPS H-1,” ungkap Nur Syamsi.
Oleh sebab itu, pihaknya menanyakan kepada Bawaslu Surabaya apakah ada pengaturan lain selain prosedur yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020.
“Sehingga bisa menjadi landasan kami, untuk bisa melaksanakan PSU di luar tata cara dan prosedur yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18. Itu yang bisa kami lakukan sampai hari ini,” tandasnya. (BS02)