Bicarasurabaya.com – Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara menyatakan bahwa kepesertaan dalam Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) maksimal selama lima tahun.
Menurut dia, setelah lima tahu harus ada pergantian untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lain yang layak mendapatkan PKH. Karenanya, pihaknya akan membuat aturan terkait hal tersebut.
“Peserta PKH maksimal lima tahun. Setelah lima tahun, harus diganti, atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan bagi keluarga miskin lain yang layak menerima PKH dalam mendapatkan haknya,” kata Juliari seperti dilaporkan Antara, Sabtu (5/12/2020)
Juliari mengaku, pihaknya beberapa kali mendapatkan keluhan dari berbagai daerah terkait dengan kepesertaan PKH, yang tidak berubah setiap tahunnya. Padahal, masih ada keluarga miskin lain yang dinilai layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Untuk bisa memasukkan Keluarga Penerima Manfaat baru, kata Juliari, perlu adanya pembaruan data penerima manfaat. Menurutnya, banyak daerah yang tidak melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berdasar catatan Juliari, ada kurang lebih sebanyak 300 kabupaten kota yang tidak melakukan pembaruan data selama lima tahun. Dikarenakan tidak ada pembaruan data, maka masyarakat yang seharusnya layak menerima PKH, tidak mendapatkan haknya.
“Saya sering dapat keluhan penerima PKH orangnya itu-itu saja. Padahal yang lain ada yang layak, tapi karena kuotanya terbatas 10 juta dan sudah penuh, mereka tidak bisa masuk,” jelas Juliari.
Untuk itu, Kemensos juga akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar daerah-daerah yang tidak melakukan pembaruan data kemiskinan mendapat pengurangan dana-dana yang sifatnya dari pusat.
“Tindakan ini bukanlah ancaman, tetapi sebaliknya untuk memberi motivasi kepada daerah,” imbuh Juliari.
Menanggapi hal itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin mengatakan, bahwa jajarannya akan segera menindaklanjuti arahan Menteri Sosial dengan merumuskan target kepesertaan KPM PKH.
“Kita akan rumuskan secepatnya sehingga azas keadilan di PKH dapat cepat terlaksana,” jelas Pepen.
Untuk dapat memenuhi azas keadilan langkah pertama yang akan diambil Kemensos adalah meningkatkan jumlah graduasi KPM PKH dari 10 persen pada tahun ini menjadi 30 persen pada tahun depan. (Ant/BS02)