BicaraSurabaya.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak ‘getol’ melaksanakan razia masker. Ini sebagai bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu, razia ini dilakukan untuk melaksanakan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020.
Seperti yang berlangsung pada Sabtu (28/11/2020) kemarin. Razia yang berlangsung di Jalan Stasiun Kota ini dipimpin oleh Kapolsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Kadek Oka Suparta.
Dalam operasi kali ini, petugas mendapati 7 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker pada posisi tidak semestinya.
Saat itu, 3 orang pelanggar dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk dilakukan swab tes dan 2 orang dijatuhi sanksi melafalkan Pancasila. Sementara 2 orang lain, dijatuhi sanksi berupa penyitaan KTP.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, kegiatan ini dilakukan rutin setiap hari agar masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker diharapkan penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” kata Kompol Anggi dalam keterangan tertulis.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 13 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 11 anggota Polsek Pabean Cantikan, 21 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 3 orang anggota 1 orang anggota tim Deteksi Dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan dan 3 anggota Koramil Pabean Cantikan. (BS02)