BicaraSurabaya.com – DS (50) warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Larangan Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi tahanan Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya.
Wanita paruh baya tersebut dibekuk lantaran mencuri 2 buah handphone merk Samsung Galaxy J7 plus dan Oppo A5S, milik Irmawati (38), warga Jalan Dinoyo Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Gede Sutayana mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan berpura-pura mencari anak yatim untuk mendapatkan sumbangan Jum’at berkah dari sebuah yayasan.
“Awalnya ia mendatangi warung milik saksi Murtiah di daerah Dinoyo dan menanyakan apakah di sekitar situ ada Anak Yatim, karena akan diberikan santunan dalam rangka Jum’at berkah,” kata Made dalam keterangan tertulis, Jum’at (27/11/2020).
Kemudian, kata Made, pelaku mendatangi rumah korban Irmawati di Jalan Dinoyo 10, yang sebelumnya sudah ditunjukkan oleh saksi. “Di sana ia (pelaku, red) mengaku dari perkumpulan ECAS, hendak menyantuni anak yatim dan meminta data berupa akte kematian suami korban Irmawati,” terang Made.
Nah, untuk melancarkan aksinya, tersangka kemudian menyuruh anak-anak korban salat di musala dan meminta korban membelikannya kopi di warung.
“Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku beraksi mengambil HP yang sedang dicas di ruang tamu, dan langsung kabur,” papar Made.
Setelah menyadari pelaku sudah tidak ada di rumahnya dan membawa kabur HP, korban Irmawati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari Surabaya.
“Usai mendapat laporan, anggota kami bergerak dan meringkus tersangka di rumahnya pada hari Senin (23/11/20),” pungkas Made.
Sementara itu kepada penyidik, tersangka DS mengaku baru sekali melakukan aksinya itu. Atas aksinya DS dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (BS02)