Bicarasurabaya.com – Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya menghentikan kegiatan Job Matching yang diselenggarakan SMKN 10 Surabaya, Kamis (26/11/2020). Acara yang berlangsung di Hall Maspion Square Surabaya itu dihentikan karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan.
Wakil Sekretaris IV, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, bahwa acara Job Matching yang diselenggarakan SMKN 10 Surabaya telah melanggar protokol kesehatan. Sebab, terdapat rangkaian hiburan yang sudah tidak disarankan tim asesmen. Bahkan, pengisi acara tidak menjaga jarak, tidak menggunakan masker dan sarung tangan.
“Pihak penyelenggara tidak konsisten, untuk durasi acara yang semula pukul 10.00 – 16.00 WIB, pada waktu pelaksanaan pukul 10.00 – 21.00 WIB,” kata Irvan dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).
Selain itu, registrasi peserta yang semula online ternyata offline. Apalagi, pihak panitia juga tidak memberikan tanda pengenal untuk membedakan pelamar dengan pengunjung.
Dari pantauan Satgas Covid-19 di lokasi, peran Satgas Covid-19 mandiri dari pihak panitia tak berjalan. Terlebih, panitia tidak menegur tamu undangan yang melanggar protokol kesehatan.
“Pelamar juga tidak menjaga jarak antrean dan berkerumun saat menyerahkan berkas. Selain itu, kursi tamu undangan dipindahkan sehingga tidak menerapkan physical distancing,” terang dia.
Irvan yang sebelumnya menjabat Kasatpol PP Surabaya ini mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi atau kesepakatan penilaian tim asesmen pada tanggal 24 November 2020 bahwa kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin rekomendasi karena cukup berisiko terjadinya penyebaran Covid-19.
“Dari hasil koordinasi antara tim asesmen dan pihak penyelanggara tanggal 25 November 2020 pukul 18.00 WIB di Kantor BPB Linmas, bahwa kegiatan tersebut akan ditunda pelaksanaannya sampai bulan Desember bertempat di Aula SMKN 10 Surabaya,” papar dia.
Oleh sebab itu, sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (26/11), Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya menindaklanjuti perintah pimpinan tim asesmen (BPB Linmas, Satpol PP, Bakesbang, Dinas Perdagangan) untuk melakukan penindakan di lokasi dengan cara penghentian kegiatan.
“Pihak penyelenggara dan pengelola Maspion Square tidak keberatan untuk menghentikan kegiatan dan pada pukul 13.15 WIB, seluruh kegiatan dihentikan,” pungkas dia. (BS02)