Bicarasurabaya.com – Sebanyak 425 satwa dilindungi berhasil diamankan Ditpolairud Polda Jawa Timur dari Kapal Mutiara Ferindo V yang berlabuh di Pelabuhan Jamrud Selatan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (22/11/2020).
Ratusan burung dari Banjarmasin tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen konservasi yang sah. Sehingga diduga ada upaya memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.
Dalam kasus ini, Polisi menangkap satu orang tersangka berinisial MH (32), pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditpolairud Polda Jatim.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Arnapi menceritakan kronologi penangkapan tersangka berlangsung pada Minggu, (22/11) sekitar pukul 23.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Saat itu, tim dari kepolisian bersama BKSDA (Balai Besar Konsevasi Sumber Daya Alam) Jatim melakukan pemeriksaan di Kapal Mutiara Ferindo V yang berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Setelah diadakan pemeriksaan, (polisi) menemukan beberapa jenis burung di
atas KMP Mutiara Ferindo V, meliputi burung cucak hijau, murai batu,
Kacer dan Kapas Tembak yang dibawa oleh tersangka MH tanpa dokumen resmi atau secara ilegal, kata Kombes Armapi dalam keterangan resmi tertulis, Senin (23/11/2020).
Sebanyak 425 satwa yang diamankan itu terdiri dari 225 burung cucak ijo, 100 ekor murai batu, 20 ekor kacer, dan 80 ekor kapas tembak. Mirisnya, dari 425 burung yang berhasil diamankan itu beberapa di antaranya dalam kondisi mati. Ratusan burung itu dikemas menggunakan box kardus dan box kotak plastik untuk menghindari kecurigaan petugas.
Pria lulusan Akpol Tahun 1995 tersebut menjelaskan, saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan penghitungan dan pendataan bersama petugas dari BKSDA Jatim. Tersangka ini telah melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan sistemnya. “Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah,” tandas Armapi.
Rencananya, ratusan burung yang berhasil diamankan ini akan direhabilitasi terlebih
dahulu. Setelah dinilai cukup sehat, selanjutnya akan dikembalikan lagi ke habitat asalnya di Banjarmasin. (BS02)