Bicara Surabaya
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Bicara Kota
    • Halaman Balai Kota
  • Bicara Jatim
  • Bicara Politik
  • Bicara Kampus
  • Bicara Publik
  • Bicara Santai
    • Bicara Lifestyle
    • Bicara Netizen
    • Bicara Misteri
  • Lapor Ndan
  • Visual
    • Foto
    • Video
  • Indeks
  • Home
  • Bicara Kota
    • Halaman Balai Kota
  • Bicara Jatim
  • Bicara Politik
  • Bicara Kampus
  • Bicara Publik
  • Bicara Santai
    • Bicara Lifestyle
    • Bicara Netizen
    • Bicara Misteri
  • Lapor Ndan
  • Visual
    • Foto
    • Video
  • Indeks
No Result
View All Result
Bicara Surabaya
No Result
View All Result

Tidak Diam! Pemkot Terus Berupaya Selesaikan Surat Ijo Sesuai Aturan Hukum

by Redaksi I
26/10/2020
Balai Kota Surabaya/Redaksi

Balai Kota Surabaya/Redaksi


Bicarasurabaya.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menyelesaikan permasalahan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau biasa disebut “Surat Ijo”. Tentunya dalam upaya itu, pemkot patuh terhadap aturan yang berlaku agar tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Sebab, jika hal itu dilanggar maka dapat berdampak pada hukum pidana.

Landasan hukum tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang diganti dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Kedua, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diganti dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Ketiga, ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 tentang IPT yang diganti dengan Perda Surabaya Nomor 3 Tahun 2016.

Keempat adalah, Perda Surabaya No. 13 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2013. Dan, terakhir adalah Perda Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyampaikan, pada prinsipnya pemkot berupaya untuk menyelesaikan permasalahan atas tuntutan masyarakat selaku pemegang IPT (Surat Ijo). Namun, upaya penyelesaian yang dilakukan Pemkot Surabaya ini tidak bisa keluar dari peraturan hukum yang berlaku.

“Terhadap permasalahan izin pemakaian tanah (IPT), Pemkot Surabaya sudah melakukan upaya-upaya dalam rangka penyelesaiannya, baik upaya melalui pengadilan maupun di luar pengadilan,” kaya Yayuk sapaan lekatnya, Senin (26/10/2020).

Dalam penyelesaian tersebut, pemkot melakukan berbagai upaya baik melalui litigasi maupun non litigasi. Upaya litigasi itu dilakukan salah satunya ketika masyarakat mengajukan gugatan ke Pemkot Surabaya dengan objek sertifikat HPL No 1 – 6 atas nama Pemerintah Kota Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tahun 2008 dan inkrah di tahun 2012. Hasilnya, gugatan masyarakat itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca Juga:  Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Risma Ajak Memahami Arti Perbedaan

Kemudian, gugatan kembali diajukan masyarakat ke PTUN tahun 2012 dan inkrah di tahun 2017. Dengan hasil dinyatakan bahwa sertifikat pemkot sah. Tak hanya itu, masyarakat juga melakukan Class Action di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2007 dan 2008, dengan hasil Pemkot dinyatakan menang.

Bahkan, masyarakat juga mengajukan permohonan Yudicial Review terhadap Perda Surabaya No. 1 tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tanah, Perda Surabaya No. 11 tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Tanah dan Rumah Daerah Kotamadya II Surabaya, serta Perda Surabaya No. 2 tahun 2013 atas perubahan Perda Kota Surabaya No. 13 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah serta Perda Kota Surabaya No. 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Hasil permohonan pengajuan Yudicial Review itu pun juga ditolak.

“Sehingga perda-perda yang mengatur tentang IPT itu dinyatakan sah menurut hukum. Karena aturan-aturan itu dinyatakan sah, maka konsekuensinya Pemkot Surabaya harus tetap melaksanakan sebelum Perda itu diubah atau dibatalkan oleh instansi pejabat yang berwenang,” ungkap Yayuk.

Sementara itu, upaya non litigasi yang telah dilakukan pemkot, yakni pada tanggal 13 Oktober 2013 Pemkot Surabaya membuat Perda Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset yang mengakomodasi aspirasi warga pemegang IPT untuk mengubah status tanah nya menjadi kepemilikan pribadi (pelepasan). Kemudian, mereview Perda Surabaya Nomor 1 tahun 1997 menjadi Perda No. 3 Tahun 2016 tentang IPT pada tanggal 23 September 2015 diajukan ke DPRD.

Dalam Perda Nomor 16 Tahun 2014, kata Yayuk, masyarakat pemegang IPT boleh mengajukan permohonan pelepasan. Dengan syarat, dia adalah warga Surabaya, sudah menguasai tanahnya 20 tahun berturut termasuk tanah waris. Kemudian, IPT itu digunakan untuk tanah tinggal, dan luasannya tidak boleh lebih dari 250 meter persegi. “Tapi memang tidak bisa pelepasannya itu cuma-cuma. Kenapa demikian? Karena pemkot ini harus tunduk terhadap aturan yang lebih tinggi yakni PP dan Permendagri,” jelas Yayuk.

Baca Juga:  Komplotan Pelaku Pencuri Sepeda Angin di Surabaya Akhirnya Digulung Polisi

Sedangkan PP No 6 tahun 2006 yang telah diganti menjadi PP No 27 Tahun 2014, disebutkan bahwa pemindahtanganan aset itu dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu penjualan dan tukar menukar. Namun, jika pelepasan aset itu melalui penjualan, maka harus ada ganti rugi ke pemerintah daerah dan tidak bisa cuma-cuma.

Di samping itu, Yayuk menjelaskan, dalam Perda Nomor 1 Tahun 1997 sebelumnya, jika tanah diperlukan untuk Pemerintah Kota, maka pemegang IPT tidak diberikan ganti rugi dan mereka diwajibkan membongkar sendiri bangunannya. “Sementara di Perda Nomor 3 Tahun 2016, kalau lokasi itu diperlukan untuk kepentingan pemerintah kota, maka diberikan ganti rugi terhadap bangunannya, karena tanahnya aset pemkot. Jadi itu upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya,” terangnya.

Selain itu pula, Yayuk menyebut, di tahun 2019 warga mengajukan permohonan melalui DPRD Provinsi Jatim yang kemudian diteruskan kepada Kementerian ATR/BPN. Terhadap itu, pemkot juga sudah melakukan pembahasan bersama narasumber dan instansi terkait mulai Juli 2019 hingga Agustus 2019. Dengan hasil, pemkot mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN tanggal 19 Februari 2020 untuk penyelesaian itu. “Sampai dengan hari ini, Pemkot Surabaya belum menerima petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Agraria terhadap data-data yang sudah disampaikan kepada Kementerian Agraria,” ungkap dia.

Dari upaya terakhir, warga juga sudah menyampaikan surat untuk mencabut pernyataannya mengakui tanah aset pemkot dan menolak membayar IPT. Terhadap itu, pemkot juga sudah mengagendakan pembahasan bersama Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, BPN dan instansi terkait tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Terus Masifkan Operasi Protokol Kesehatan Cegah Gelombang Kedua Covid-19

Hasilnya, kata Yayuk, pemkot disarankan untuk menyampaikan surat permohonan bantuan atau pendapat hukum kepada BPK, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. Surat tersebut sudah disampaikan tanggal 19 Oktober 2020. “Sebetulnya Pemkot Surabaya itu juga ingin membantu masyarakat dalam rangka penyelesaian Izin Pemakaian Tanah. Tapi penyelesaian itu tentunya tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tutur dia.

Meski demikian, Pemkot Surabaya berupaya menyelesaikan permasalahan IPT tersebut. Salah satunya adalah saat penyusunan Raperda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset agar dapat diatur tanpa ganti rugi. Namun, saat berkonsultasi ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri bahwa pelepasan itu tidak boleh tanpa ganti rugi. “Maka itu tidak bisa diatur dalam Perda. Karena Perda kan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, upaya lain yang dilakukan pemkot dalam menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan mengirimkan surat kepada Presiden RI, Kepala BPK RI, Kepala Perwakilan BPK Jatim, Kepala Kejaksaan Agung RI, dan Kepala Kejati Jatim, pada tanggal 19 Oktober 2020 perihal permohonan pendapat hukum.

Namun begitu, selama ini pemkot telah berupaya memberikan alternatif solusi terhadap retribusi yang dibayar untuk mengurangi beban pemegang IPT. Salah satunya adalah memberikan potongan 50 persen bagi rumah tinggal veteran, membebaskan retribusi jika digunakan sebagai tempat ibadah dan fasilitas sosial. Selain itu, pemegang IPT juga dapat mengajukan keringanan 30 persen atau mereka boleh mengajukan keringanan dengan cara diangsur 12 kali jika digunakan sebagai tempat tinggal.

“Dalam rangka penanganan Covid-19 ini, mulai bulan Maret 2020 pemkot juga menghapuskan denda retribusi. Jadi warga yang tidak sanggup membayar penuh boleh mengajukan keringanan dengan cara diangsur 12 kali dan itu sudah banyak,” pungkasnya. (BS01)

Tags: Hukum dan KriminalPemkot SurabayaSurat IjoWali Kota Surabaya

Baca Artikel Lainnya

Wali Kota Eri Cahyadi, saat menjadi guru dalam simulasi pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 1 Surabaya /Ist
Bicara Kota

Pembelajaran Tatap Muka Bakal Digelar Juli 2021, Hanya Diikuti 25 Persen Siswa

16/04/2021
Ilustrasi. Kegiatan bagi takjil di Surabaya sebelum pandemi Covid-19 /Ist
Bicara Kota

Bagi Takjil hingga Sahur on The Road di Jalanan Surabaya Dilarang

15/04/2021
Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi (kanan), saat menerima penghargaan dari Wali Kota Eri Cahyadi /Ist
Bicara Kota

10 Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjung Perak Terima Penghargaan Wali Kota Surabaya

14/04/2021


Bicara Hari Ini

Diresmikan Bu Mensos, Historisma Buka Cabang Kedua di Royal Plaza Surabaya

18/04/2021
Menteri Sosial, Tri Rismaharini /Dok. Kemensos RI

Mensos Risma Bakal Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Penembakan KKB di Papua

17/04/2021
Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat ditemui di Royal Plaza Surabaya /Ist

Isu Reshuffle Kabinet Jokowi Menggelinding, Begini Tanggapan Mensos Risma

17/04/2021
Ilustrasi. Prodi Teknik Elektro di UK Petra /Ist

Dua Prodi di UK Petra Lolos Seleksi Program Bantuan Studi Menjadi Model CoE MBKM

17/04/2021
Wali Kota Eri Cahyadi, saat menjadi guru dalam simulasi pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 1 Surabaya /Ist

Pembelajaran Tatap Muka Bakal Digelar Juli 2021, Hanya Diikuti 25 Persen Siswa

16/04/2021

contact with us! contact with us! contact with us!
ADVERTISEMENT
Foto

Yontaifib 2 Marinir Latihan Standar Kemampuan Perorangan Lanjutan

Bicarasurabaya.com - Batalyon Intai Amfibi 2 Marinir (Yontaifib 2 Mar) Pasmar 2 menggelar latihan mountainering di Pusdiklat Pemadam Kebakaran Margomulyo, ...

15/04/2021
Foto

Prajurit Yontaifib 2 Mar Pasmar 2 Laksanakan Cross Country

Bicarasurabaya.com - Batalyon Intai Amfibi 2 Marinir (Yontaifib 2 Mar) Pasmar 2 melaksanakan Cross Country di Bhumi Marinir Karangpilang Surabaya, ...

09/02/2021
Foto

Gowes Sosial Yonif 3 Mar Pasmar 2

Bicarasurabaya.com - Komandan Batalyon Infanteri 3 Marinir Letkol Marinir Tri Yudha Ismanto, memimpin olahraga Sepeda Santai “Gowes Sosial” sekaligus rekreasi ...

22/01/2021
Foto

Jenazah Co-pilot Fadly Tiba di Surabaya

Bicarasurabaya.com- Fadly Satriyanto, adalah salah satu dari sekian korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Fadly sendiri adalah Co-Pilot dari maskapai ...

15/01/2021
Foto

Vaksinasi di Surabaya Dimulai

Bicarasurabaya.com – Vaksinasi Covid-19 di Kota Surabaya  dilaksanakan secara simbolis di halaman Balai Kota Surabaya. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya ...

15/01/2021
Kedua pelaku pencurian saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya /Istimewa

Pasutri Warga Krembangan Sukses Mencuri HP di Beberapa Toko Surabaya

13/04/2021
Pemusnahan barang bukti miras berlangsung di Halaman Mapolrestabes Surabaya /Bicara Surabaya

Hari Pertama Ibadah Puasa, Ribuan Botol Miras di Surabaya Dimusnahkan

13/04/2021
Konferensi pers ungkap kasus di wilayah Jatim selama bulan Januari - Maret 2021 /Ist

Jelang Ramadan, Polda Jatim Musnahkan Ratusan Kilo Narkoba dan Ribuan Miras

12/04/2021
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta (tengah depan) saat meninjau Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Jum'at (9/4/2021) /istimewa

Mudik Lebaran 2021, 7 Titik Perbatasan di Jatim Bakal Dilakukan Penyekatan

10/04/2021
pemeriksaan kesiapan personel Yonif 3 Marinir /Dispen Kormar

Jelang Latihan Pratugas, Komandan Brigif 2 Marinir Periksa Kesiapan Senjata Personel

31/03/2021
Bicara Surabaya

© 2020 PT. Media Milik Kita - All right reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bicara Kota
    • Halaman Balai Kota
  • Bicara Jatim
  • Bicara Politik
  • Bicara Kampus
  • Bicara Publik
  • Bicara Santai
    • Bicara Lifestyle
    • Bicara Netizen
    • Bicara Misteri
  • Lapor Ndan
  • Visual
    • Foto
    • Video
  • Indeks

© 2020 PT. Media Milik Kita - All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist