Polri Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Avatar
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono /Ist

Bicarasurabaya.com Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, akhirnya menetapkan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Kejagung yang terjadi dua bulan silam itu.

“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10/20).

Penetapan kedelapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim Polri dan Kejagung melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah ada atau tidak unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung tersebut.

Baca Juga:  Kasatpol PP Nyatakan Tidak Ada Pemukulan dalam Proses Penghalauan PKL Pedestrian Keputran

“Tadi jam 10 dari kepolisian, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka daripada kebakaran Kejagung ini, biar jelas, masyarakat biar tahu, biar jelas seperti apa, apakah itu suatu kealpaan atau itu ada pembakaran,” jelas dia.

Lima orang tersangka merupakan tukang (pekerja) yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut. Kelimanya orang itu masing-masing berinisial T, H, S, K, dan IS.

Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan, kelima tukang itu merokok sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.

Baca Juga:  Hanya Kurun Satu Bulan, Polisi Ungkap 36 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” kata Jenderal Bintang Satu ini.

Selain kelima tukang renovasi Gedung Kejaksaan, Polri juga menetapkan mandor para tukang itu yang berinisial UAM sebagai tersangka dalam kasus ini. Kemudian, dua tersangka lainnya adalah yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH.

Baca Juga:  Kunjungi Blitar, Presiden Apresiasi Antusias Masyarakat Ikuti Vaksinasi Covid-19

Para tersangka dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Hms/BS02)