Bicara Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya memastikan tak akan tebang pilih dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya terkait penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Cawali dan Cawawali Surabaya yang tidak sesuai.
Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, sebelumnya pihaknya menggelar rapat dua kali pada tanggal 3 – 4 Oktober 2020 bersama Bawaslu dan Bakesbangpol Linmas Surabaya. Rapat itu membahas terkait APK resmi yang dikeluarkan KPU belum terpasang. Sedangkan yang telah terpasang, merupakan APK dari tim sukses masing-masing paslon.
“Jadi kan tidak ada nomor. Jadi kemarin hasilnya (rapat, red) adalah masing-masing tim sukses untuk menertibkan semua APK yang telah dipasang di Kota Surabaya. Dan Satpol PP serta kecamatan bisa melakukan penertiban itu,” kata Eddy, Senin (5/10/2020) malam.
Ini berdasarkan Perda Kota Surabaya No 2 tahun 2014 yang diperbarui dengan Perda No 2 tahun 2020. Dalam peraturan itu, Satpol PP sebagai penegak Perda mempunyai kewenangan untuk menertibkan APK seperti baliho yang tidak sesuai.
“Namun kami tetap berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menertibkan APK itu. Jadi seperti menertibkan APK itu kami selalu mengajak Bawaslu. Seperti hari ini (5/10), kami menertibkan di Jalan Yos Sudarso mengajak Bawaslu dan Panwascam,” sebut dia.
Menurut Eddy, karena di masa kampanye maka Bawaslu bertanggungjawab penuh terhadap penertiban APK pasangan calon yang tidak sesuai. Sehingga dalam menertibkan APK itu Satpol PP selalu berkoordinasi dengan Bawaslu.
“Jadi tidak ada kami tebang pilih dan lain sebagainya. Kami profesional dan kami selalu mengajak Bawaslu untuk menertibkan APK,” kata Eddy.
Meski petugas Satpol PP mempunyai kewenangan menertibkan APK yang tidak sesuai, tapi untuk menciptakan iklim politik yang sehat, Eddy mengaku tetap berkomunikasi dengan Bawaslu. Sedangkan petugas Satpol PP di kecamatan berkoordinasi dengan Panwascam setempat.
“Kita tidak ada tebang pilih, kita profesional. Hari ini tadi kita menertibkan (APK) di dua tempat atas permintaan Panwas Kecamatan,” tutup Eddy. (BS02)